Latar Belakang
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini disusun dan disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1979. CEDAW merupakan hasil dari perjuangan panjang dan berkelanjutan oleh perempuan di seluruh dunia untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Proses Penyusunan CEDAW
Proses penyusunan CEDAW dimulai pada tahun 1946, ketika Komisi Status Perempuan PBB (CSW) dibentuk. CSW kemudian menugaskan Komite Ad Hoc untuk menyusun sebuah konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Proses penyusunan ini melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Deklarasi dan Konvensi
- Pada tahun 1967, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Deklarasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya untuk menetapkan standar internasional untuk kesetaraan gender.
- Pada tahun 1972, CSW mulai bekerja untuk menyusun sebuah konvensi yang lebih komprehensif untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan.
2. Rapat Komite Ad Hoc
- Komite Ad Hoc bertemu selama beberapa tahun untuk membahas dan merumuskan draf konvensi.
- Perdebatan sengit terjadi antara berbagai negara anggota PBB mengenai definisi diskriminasi, hak-hak yang harus dilindungi, dan mekanisme pelaksanaannya.
3. Adopsi dan Ratifikasi
- Setelah melalui proses negosiasi yang panjang dan sulit, draf final CEDAW disepakati oleh Komite Ad Hoc dan diajukan ke Majelis Umum PBB untuk diadopsi.
- Pada tanggal 18 Desember 1979, Majelis Umum PBB secara bulat mengadopsi CEDAW.
- CEDAW kemudian dibuka untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB.
Isi CEDAW
CEDAW terdiri dari 30 pasal yang mencakup berbagai aspek kehidupan perempuan, termasuk:
- Hak-hak sipil dan politik: hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk memiliki kewarganegaraan, hak untuk kebebasan bergerak, hak untuk kebebasan berserikat, hak untuk kebebasan berekspresi.
- Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya: hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang sama dengan laki-laki, hak untuk pendidikan, hak untuk kesehatan, hak untuk mendapatkan layanan sosial, hak untuk mendapatkan perumahan.
- Hak-hak reproduksi: hak untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi, hak untuk merencanakan keluarga, hak untuk mendapatkan hak asuh anak.
- Hak-hak non-diskriminasi: larangan diskriminasi terhadap perempuan dalam semua bidang kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan politik.
- Mekanisme pelaksanaannya: menetapkan Komite CEDAW yang bertugas untuk memantau pelaksanaan konvensi dan menerima laporan dari negara-negara anggota PBB.
Pentingnya CEDAW
CEDAW merupakan instrumen hukum internasional yang sangat penting untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan di seluruh dunia. Konvensi ini merupakan bukti komitmen PBB terhadap kesetaraan gender dan merupakan kerangka kerja yang penting untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Tantangan CEDAW
Meskipun CEDAW telah diratifikasi oleh sebagian besar negara di dunia, masih banyak tantangan dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut meliputi:
- Kurangnya kesadaran tentang CEDAW: banyak orang, termasuk perempuan, tidak mengetahui tentang hak-hak mereka yang tercantum dalam CEDAW.
- Kurangnya komitmen politik: beberapa pemerintah tidak sepenuhnya berkomitmen untuk melaksanakan CEDAW dan masih ada banyak kebijakan dan praktik yang diskriminatif terhadap perempuan.
- Kurangnya sumber daya: banyak negara menghadapi kendala dalam hal sumber daya untuk melaksanakan CEDAW, termasuk pendanaan, pelatihan, dan infrastruktur.
Kesimpulan
CEDAW merupakan pencapaian penting dalam perjuangan untuk kesetaraan gender. Konvensi ini telah memberikan kerangka kerja yang penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender di seluruh dunia. Meskipun masih banyak tantangan dalam implementasinya, CEDAW tetap menjadi instrumen hukum internasional yang vital untuk mencapai dunia yang adil dan setara bagi semua perempuan.