draft payment plan agreement

2 min read 02-11-2024
draft payment plan agreement

Draft Perjanjian Rencana Pembayaran

Perjanjian Rencana Pembayaran ini dibuat dan disepakati pada hari [hari], tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun [tahun] di [kota], oleh dan antara:

1. [Nama Pemberi Pinjaman], yang selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Pinjaman", dengan alamat [alamat Pemberi Pinjaman], bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;

2. [Nama Penerima Pinjaman], yang selanjutnya disebut sebagai "Penerima Pinjaman", dengan alamat [alamat Penerima Pinjaman], bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.

Kedua belah pihak yang disebut di atas bersama-sama disebut sebagai "Pihak" dan masing-masing disebut sebagai "Pihak".

Menimbang bahwa:

  1. Pemberi Pinjaman telah memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sejumlah [jumlah uang], berdasarkan [dasar pinjaman].
  2. Penerima Pinjaman bermaksud untuk melunasi pinjaman tersebut dengan cara pembayaran bertahap sesuai dengan rencana yang disepakati bersama.

Maka, Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Rencana Pembayaran ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jumlah Pinjaman dan Bunga

  1. Jumlah pinjaman yang harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman adalah [jumlah uang].
  2. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar [persentase]% per tahun.
  3. Bunga dihitung berdasarkan [metode perhitungan bunga].

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

  1. Jangka waktu pembayaran pinjaman adalah [jangka waktu].
  2. Pembayaran dilakukan [frekuensi pembayaran] (misalnya: bulanan, triwulan, semesteran, tahunan) terhitung sejak tanggal [tanggal].
  3. Setiap tanggal jatuh tempo pembayaran adalah [tanggal jatuh tempo].

Pasal 3: Jumlah dan Cara Pembayaran

  1. Jumlah pembayaran setiap kali adalah [jumlah uang].
  2. Pembayaran dilakukan melalui [metode pembayaran] (misalnya: transfer bank, setor tunai) ke [rekening bank Pemberi Pinjaman].
  3. Penerima Pinjaman wajib menyertakan [bukti pembayaran] (misalnya: slip transfer, kwitansi) untuk setiap pembayaran yang dilakukan.

Pasal 4: Keterlambatan Pembayaran

  1. Jika Penerima Pinjaman terlambat melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, maka Penerima Pinjaman wajib membayar denda keterlambatan sebesar [persentase]% dari jumlah pembayaran yang terlambat.
  2. Denda keterlambatan dihitung [metode perhitungan denda].
  3. Pemberi Pinjaman berhak untuk menunda pelunasan pinjaman jika Penerima Pinjaman terlambat melakukan pembayaran lebih dari [lama].

Pasal 5: Pelunasan Pinjaman

  1. Penerima Pinjaman dianggap melunasi pinjaman sepenuhnya setelah [jumlah] pembayaran dilakukan dengan tepat waktu.
  2. Pemberi Pinjaman wajib memberikan bukti pelunasan pinjaman kepada Penerima Pinjaman setelah pinjaman dilunasi.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Rencana Pembayaran ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui [metode penyelesaian sengketa] (misalnya: arbitrase, pengadilan).

Pasal 7: Perubahan Perjanjian

  1. Setiap perubahan pada Perjanjian Rencana Pembayaran ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Rencana Pembayaran ini dibuat dalam [jumlah] rangkap asli, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk disimpan oleh masing-masing Pihak.

Demikian Perjanjian Rencana Pembayaran ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua Pihak.

[Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan Penerima Pinjaman]

[Nama Lengkap]

[Stempel]

[Stempel]

Catatan:

  • Dokumen ini hanyalah contoh draft dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau ahli hukum sebelum menggunakannya.
  • Pastikan untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan kondisi Anda.

Latest Posts