Draft Perjanjian Rencana Pembayaran
Perjanjian Rencana Pembayaran ini dibuat dan disepakati pada hari [hari], tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun [tahun] di [kota], oleh dan antara:
1. [Nama Pemberi Pinjaman], yang selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Pinjaman", dengan alamat [alamat Pemberi Pinjaman], bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
2. [Nama Penerima Pinjaman], yang selanjutnya disebut sebagai "Penerima Pinjaman", dengan alamat [alamat Penerima Pinjaman], bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
Kedua belah pihak yang disebut di atas bersama-sama disebut sebagai "Pihak" dan masing-masing disebut sebagai "Pihak".
Menimbang bahwa:
- Pemberi Pinjaman telah memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sejumlah [jumlah uang], berdasarkan [dasar pinjaman].
- Penerima Pinjaman bermaksud untuk melunasi pinjaman tersebut dengan cara pembayaran bertahap sesuai dengan rencana yang disepakati bersama.
Maka, Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Rencana Pembayaran ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Jumlah Pinjaman dan Bunga
- Jumlah pinjaman yang harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman adalah [jumlah uang].
- Bunga pinjaman ditetapkan sebesar [persentase]% per tahun.
- Bunga dihitung berdasarkan [metode perhitungan bunga].
Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran
- Jangka waktu pembayaran pinjaman adalah [jangka waktu].
- Pembayaran dilakukan [frekuensi pembayaran] (misalnya: bulanan, triwulan, semesteran, tahunan) terhitung sejak tanggal [tanggal].
- Setiap tanggal jatuh tempo pembayaran adalah [tanggal jatuh tempo].
Pasal 3: Jumlah dan Cara Pembayaran
- Jumlah pembayaran setiap kali adalah [jumlah uang].
- Pembayaran dilakukan melalui [metode pembayaran] (misalnya: transfer bank, setor tunai) ke [rekening bank Pemberi Pinjaman].
- Penerima Pinjaman wajib menyertakan [bukti pembayaran] (misalnya: slip transfer, kwitansi) untuk setiap pembayaran yang dilakukan.
Pasal 4: Keterlambatan Pembayaran
- Jika Penerima Pinjaman terlambat melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, maka Penerima Pinjaman wajib membayar denda keterlambatan sebesar [persentase]% dari jumlah pembayaran yang terlambat.
- Denda keterlambatan dihitung [metode perhitungan denda].
- Pemberi Pinjaman berhak untuk menunda pelunasan pinjaman jika Penerima Pinjaman terlambat melakukan pembayaran lebih dari [lama].
Pasal 5: Pelunasan Pinjaman
- Penerima Pinjaman dianggap melunasi pinjaman sepenuhnya setelah [jumlah] pembayaran dilakukan dengan tepat waktu.
- Pemberi Pinjaman wajib memberikan bukti pelunasan pinjaman kepada Penerima Pinjaman setelah pinjaman dilunasi.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Rencana Pembayaran ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui [metode penyelesaian sengketa] (misalnya: arbitrase, pengadilan).
Pasal 7: Perubahan Perjanjian
- Setiap perubahan pada Perjanjian Rencana Pembayaran ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.
Pasal 8: Ketentuan Lain
- Perjanjian Rencana Pembayaran ini dibuat dalam [jumlah] rangkap asli, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk disimpan oleh masing-masing Pihak.
Demikian Perjanjian Rencana Pembayaran ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua Pihak.
[Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]
[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan Penerima Pinjaman]
[Nama Lengkap]
[Stempel]
[Stempel]
Catatan:
- Dokumen ini hanyalah contoh draft dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau ahli hukum sebelum menggunakannya.
- Pastikan untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan kondisi Anda.